Surat Edaran Nomor 834/KPU/XI/2015
Jakarta, kpu.go.id - Untuk mewujudkan keterbukaan dan akurasi pengelolaan data/informasi pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2015, KPU dengan hormat meminta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk mengisi updating informasi kampanye secara berkala dalam aplikasi Sistem Informasi Tahapan Pilkada (SITAP).
Detil informasi yang dibutuhkan klik di sini
Bagikan:
Telah dilihat 3,619 kali